Pajak Bunga Deposito antar Lembaga Keuangan
Kami mendapat penjelasan dari pegawai bank untuk bunga / bagi hasil deposito BPR yang menempatkan deposito di Bank Umum tidak dikenakan pajak.
Sedang untuk perorangan dan lembaga selain bank dikenakan pajak 25% untuk nilai deposito diatas Rp 7.500.000,-
Mohon informasi, ketentuan diatas diatur dalam peraturan apa, pasal berapa ?
Kami pengelola Lembaga Keuangan Mikro, akan memperjuangkan agar aturan yang diberlakukan untuk Lembaga Keuangan Mikro disamakan dengan perbankan.
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, peraturan mengenai bunga deposito diatur di dalam peraturan pemerintah. Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa atas bunga deposito dikenakan pajak sebesar 20% bukan 25%.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/