Pajak freelance dengan penghasilan tiap bulan tidak menentu
Halo, saya seorang yang baru bekerja sebagai freelancer
Saya mau bertanya bagaimana menghitung besar pajak jika penghasilan tiap bulan tidak menentu?
Terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu yang dimaksud dengan freelancer tersebut termasuk pekerjaan apa sehingga kami dapat membantu Bapak/Ibu dalam menentukan kategori pembayaran pajak Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/