Pajak Hadiah Lomba di Luar Negeri
Selama januari sampai september 2016 kemarin saya kuliah di luar negeri. Pada November 2016 saya memenangkan sebuah lomba di Australia. Mengingat :
1. Saya berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Penyelenggara lomba dan pemberi hadiah adalah perusahaan luar negeri.Sedangkan yang berhak memotong pajak hadiah adalah penyelanggara lomba.
3. Hadiah lomba tidak termasuk dalam penghasilan yang dkenai pajak pph 24.
Apakah saya perlu membayar pajaknya? Kalau iya berapa besarnya?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah Bapak/Ibu mempunyai NPWP serta kami harus mengetahu secara terperinci agar mengetahui apakah hadiah dari lomba tersebut terutang pajak atau tidaknya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/