Pajak penghasilan luar negeri
Saya mempunyai NPWP, tetapi saya bekerja di luar negeri. Apakah saya tetap harus melakukan SPT tahunan? Lalu, apakah saya tetap dikenakan pajak penghasilan? Jika tidak, apakah ada kategori pajak lain yg harus saya bayar/laporkan?
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, perpajakan di Indonesia menganut prinsip worldwide income dimana penghasilan yang diterima dari negara manapun, akan dipajaki di Indonesia.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com