Pajak perorangan

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPajak perorangan
Susilo asked 2 years ago

Selamat siang, saya ingin ber konsultasi ttg pajak, pt A menyewa mobil berikut driver kepada PT B selama 3 tahun,dengan nilai sewa rp. X/ bulan untuk menyediakan Mobil dan driver nya, PT B menyewa ke orang pribadi sebut saja C, si C tersebut adalah seorang karyawan tertentu dan memiliki npwp, pertanyaannya : kewajiban apa saja terkait pajak oleh PT A, PT B Dan C?  Dan bagaimana C melaporkan dalam SPT tahunannya? demikian Dan mohon penjelasannya terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka PT A dan PT B harus memotong PPh atas penghasilan sewa yang diterimanya. Terkait dengan C maka C bias mengkreditkan PPh yang telah dipotong oleh PT B.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/