Pajak perorangan
Selamat siang, saya ingin ber konsultasi ttg pajak, pt A menyewa mobil berikut driver kepada PT B selama 3 tahun,dengan nilai sewa rp. X/ bulan untuk menyediakan Mobil dan driver nya, PT B menyewa ke orang pribadi sebut saja C, si C tersebut adalah seorang karyawan tertentu dan memiliki npwp, pertanyaannya : kewajiban apa saja terkait pajak oleh PT A, PT B Dan C? Dan bagaimana C melaporkan dalam SPT tahunannya? demikian Dan mohon penjelasannya terimakasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka PT A dan PT B harus memotong PPh atas penghasilan sewa yang diterimanya. Terkait dengan C maka C bias mengkreditkan PPh yang telah dipotong oleh PT B.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/