Pajak perusahaan pusat dan cabang

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPajak perusahaan pusat dan cabang
Anonymous asked 2 years ago

Salam,

  1. apakah bisa melakukan sentralisasi pajak pph dan ppn antara pusat dan cabang?
  2. apabila perusahaan membuka pabrik, apakah kewajiban perpajakan pabrik tersebut sama dengan kewajiban perpajakan cabang?

Terimakasih
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk PPN, Perusahaan Bapak/Ibu dapat melakukan sentralisasi PPN. Untuk PPh, tidak bias dilakukan sentralisasi.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com