Pajak Perusahaan Yang Menjadi Nasabah Bank
Saya pnya tabungan di bank x atas nama pribadi, kemudian tabungan atas nama pribadi ini menjadi rekening untuk penyaluran gaji. Tabungan ini kini berisi uang2 yg berasal dari setoran gaji oleh perusahaan & uang2 yg berasal dari luar setoran gaji tsbt. Perusahaan penyetor gaji adlh berstatus nasabah bank X & juga menjadi kreditor.
Apakah rekening tabungan saya berubah statusnya menjadi rekening yg merupakan bagian dari perusahaan & bukan rekening perseorangan lagi?
Apakah rekening saya yg tdk hny berisi uang dari setoran perusahaan saja itu bisa terpotong pajak2 yg sebenarnya menjadi kewajiban perusahaan. Saya tidak ingin ini terjadi pemotongan pajak terhadap gaji & uang2 selain gaji di dlm rekening tsbt krn perusahaan tlah menyepakati gaji yg disetor adlh net setelah pajak.
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka seharusnya dalam pembayaran gaji harus memakai rekening perusahaan anda dan bukan memakai rekening pribadi anda. Lebih lanjut, sepengetahuan kami rekening pribadi tidak bisa diubah statusnya menjadi rekening perusahaan (namun anda harus mengecek kembali ke pihak bank). Atas pembayaran gaji yang dibayarkan lewat rekening anda akan berdampak terhadap kewajiban perpajakan anda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/