Pajak PPN atas bahan bangunan berupa kayu

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pajak PPN atas bahan bangunan berupa kayu
Afafa asked 2 years ago

Saya mau menanyakan apakah pembelian bahan bangunan kayu untuk bangunan kantor yang dibeli langsung dari masyarakat yang bukan Pengusaha Kena Pajak tetap dikenakan PPN 10%?,,Trim’s

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, Faktur Pajak hanya boleh diterbitkan apabila Perusahaan atau Orang Pribadi tersebut adalah PKP.

Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com