Pajak reklame berjalan
Hallo,
Saya tinggal di Jakarta dan ingin menanyakan perihal pajak untuk reklame berjalan di DKI.
saya ingin membuat suatu PT di bidang iklan. saya akan mencari perusahaan yang ingin bermitra dengan perusahaan saya, dan iklan tersebut akan saya tempelkan di mobil anggota ( yang sudah mendaftar di perusahaan saya dan bersedia mobilnya di tempel iklan ). Driver tersebut akan mendapatkan komisi atas iklan berjalan di mobilnya sendiri dari perusahaan saya.
pertanyaan nya, berapakah persentase pajak yang harus saya bayar ke pemerintah ? Dan apakah mobil iklan tersebut boleh keluar area dki ?
Terima kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka komisi tersebut harus dilihat terlebih dahulu apakah masuk sebagai objek PPh Pasal 21 atau bukan. Lebih lanjut, kami juga harus mengetahui kebijakan dari perusahaan Bapak/Ibu sendiri agar dapat mengetahui lebih detail.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/