Pajak Seorang freelancer
saya seorang Freelancer online yang mendapatkan penghasilannya dari jualan produk digital di salah satu situs marketplace dan pihak marketplace telah memotong penghasilan saya sebesar 10% untuk pajak. apakah saya harus bayar pajak lagi ? apakah saya harus lapor spt masa dan tahuna juga ? atau cukup spt tahunan saja ? pasal manakah yang cocok untuk saya atau berapakah pajak yang harus saya bayar ? atau saya tidak wajib pajak lagi ?
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, pertama-tama mungkin harus dilihat dulu dasar pengenaan pajak 10% ini atas jasa apa? Apakah penghasilan ini final atau tidak.
Untuk SPT Tahunan wajib untuk dilaporkan setiap tahunnya, namun untuk SPT Masa harus dilihat lebih dalam lagi kegiatan usaha dari Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasihÂ
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com