Pajak sewa kamar wisma
Apakah sewa kamar wisma terutang pph final? Atau tidak terutang krn dipersamakan dengan hotel?
Trm kasih…
1 Answers
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dicek terlebih dahulu ke peraturan daerah di bidang perhotelan terkait apakah wisma tersebut memenuhi persyaratan sebagai hotel.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com