Pajak transportasi pendidik
apakah jasa transportasi guru dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler kena potongan pajak
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus melihat konteksnya secara luas, apakah uang transportasi ini dibayarkan oleh anda sendiri atau perusahaan tempat anda melakukan kegiatan ekstrakulikuler.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/