pajak ukm
mohon info nya:
saya ada usaha kuliner suami istri yang omsetnya sekitar 12 juta an perbulan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun tapi saya tidak pernah lapor pajak sebelumnya, pada bulan Juni 2016 lalu ane ada buat npwp tapi tidak pernah bayar / lapor pajaknya tiap bulan.
– sekarang kalau saya harus lapor / bayar nya apa bisa sekaligus gan? dihitungnya dari Januari 2016 – Desember 2016 atau dari Juni 2016?
– form apakah yg harus di isi
– karena saya belum bayar pada bulan2 sebelumnya apa saya kena denda?
– apakah hanya ini pelaporan pajak yang harus saya laporkan dan bayar untuk memenuhi kewajiban pajak saya ?(harta saya bisa dikatakan nihil, rumah ngontrak, mobil atas nama saudara, paling motor atas nama istri)
mohon maaf pertanyaannya gan.. saya betul2 newbie utk masalah pajak ini.
terimakasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu seharusnya menjadi objek pajak. Atas keterlambatan pembayaran pajak ada indikasi bahwa anda akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/