Pajak untuk kantin pabrik
Mohon penjelasan
Keluarga saya usaha kantin di sebuah pabrik di Kota Tangerang, omset perbulan sekitar 20-25jt. Pembayaran makanan dibayarkan oleh perusahaan/pabrik per minggu dengan dikurangi pajak. Karena kami masih perorangan jadi menggunakan npwp salah satu anggota keluarga.
Pertanyaan:
- Pajak apa saja kah yang sebenarnya dikenakan kepada kami ?
- Berapa tarifnya ?
- Bagaimana pelaporannya ? Melalui SPT Tahunan pemilik NPWP kah ?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka seharusnya pajak yang dikenakan kepada Bapak/Ibu adalah PPh Pasal 21 serta tarifnya progresif.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/