Pajak untuk kantin pabrik

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPajak untuk kantin pabrik
adhi rismanda asked 2 years ago

Mohon penjelasan
Keluarga saya usaha kantin di sebuah pabrik di Kota Tangerang, omset perbulan sekitar 20-25jt. Pembayaran makanan dibayarkan oleh perusahaan/pabrik per minggu dengan dikurangi pajak. Karena kami masih perorangan jadi menggunakan npwp salah satu anggota keluarga.
Pertanyaan:

  1. Pajak apa saja kah yang sebenarnya dikenakan kepada kami ?
  2. Berapa tarifnya ?
  3. Bagaimana pelaporannya ? Melalui SPT Tahunan pemilik NPWP kah ?
1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka seharusnya pajak yang dikenakan kepada Bapak/Ibu adalah PPh Pasal 21 serta tarifnya progresif.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/