pajak untuk laba ditahan
setelah TA ada kanaikan aktiva sebesar 10M.
di pasiva tercatat sebagai laba ditahan
yang kemudian laba ditahan tersebut dikapitalisasi dengan saham bonus
apakah hal ini kena pajak
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami memerlukan informasi tambahan atau lebih detail lagi terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/