Pajak untuk Nafkah ke Orang Tua

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pajak untuk Nafkah ke Orang Tua
Anonymous asked 3 years ago

Bapak / Ibu yang terhormat,
Saya hendak berkonsultasi untuk masalah di bawah,
Saya (warga negara Singapura/sudah melepas kewarganegaraan Indonesia) bekerja di Singapura, dan tiap bulannya, rutin mengirimkan uang sebesar Rp.20-25juta ke rekening bank ibu saya (WNI/tidak bekerja, umur 60 tahun) dengan menggunakan rekening bank Indonesia suami (juga WNI yg bekerja di Singapura).
Uang tersebut cukup besar dikarenakan selain biaya hidup orang tua, juga untuk membayar cicilan KPR rumah yg diatas namakan saudara kandung.
Penggunaan nama saudara kandung adalah untuk keperluan KPR dari bank, disebabkan ortu tidak mempunyai pekerjaan. Saudara kandung, gaji perbulannya hanya Rp.4 juta/bulan.
Jadi, rekening bank Indonesia suami -> rek.bank Indonesia orang tua -> sebagian uang ke rek.bank Indonesia Saudara kandung, untuk pembayaran cicilan KPR yg menggunakan nama dan rekeningnya.

Status kita:
– 100% pendapatan di Singapura dan sudah dikenakan pajak Singapura (bukti bisa dilampirkan). 
– Catatan/sertificate nikah ada dan lengkap di Singapore and Indonesia.
Pertanyaan:
1. Apakah pengiriman uang ke ortu tiap bulan ini, bisa menjadi masalah dan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia? NPWP orang tua ada, dan dilaporkan sebagai, tidak ada penghasilan.
2. Rumah sebagai asset akan dilaporkan melalui SPT adik kandung, apakah ini bisa menjadi masalah? Bukti setoran bank dari rekening suami ke rekening orang tua bisa dilampirkan.
Terima kasih,
Nancy

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. “1. Apakah pengiriman uang ke ortu tiap bulan ini, bisa menjadi masalah dan bisa dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia? NPWP orang tua ada, dan dilaporkan sebagai, tidak ada penghasilan. ” ==> Menurut kami, pengiriman uang ke ortu tiap bulan tidak akan dipermasalahkan karena ini kewajiban sebagai anak.
2. “2. Rumah sebagai asset akan dilaporkan melalui SPT adik kandung, apakah ini bisa menjadi masalah? Bukti setoran bank dari rekening suami ke rekening orang tua bisa dilampirkan.” ==> Atas permasalahan yang ini jika diketahui Kantor Pajak maka pembelian rumah ini dapat dianggap sebagai penghasilan adik dari Bapak/Ibu karena dapat membeli rumah namun penghasilannya tidak dilaporkan walaupun secara teknis ini adalah uang dari Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com