pajak-untuk-perusahaan-dagang-yang-baru-berdiri
Selamat Siang, Mohon penjelasannya menyangkut pajak yg hrs di laporkan utk perusahaan yg baru berdiri, dimana perush kami bergerak dalam bidang pengadaan barang seperti kaos ( Merchandise ), seragam sekolah/Ktr, Training. Saat ini kami hanya mempunyai Legalitas Perusahaan ( Akte Pendirian Perush, TDP, SIUP, Domisili) dan NPWP Perusahaan.. yg kami tanyakan : Utk langkah selanjutnya mengenai proses pajaknya nanti kami hrs bagaimana ? utk dpt menerbitkan Faktur Pajak Keluaran ( e-faktur ) Jika Omset kami msi dlm skala kecil ( kurang dari 500jt ) dlm setahun, SPT PPN jenis apa saja yg hrs kami laporkan?? Bagaimana jg utk pelaporan Pajak PPH psl 25 dan PPH Psl 21 Demikian pertanyaan dari kami, mohon penjelasannya mengenai masalah perpajakan. Terima Kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa PPN akan dikenakan apabila Perusahaan Bapak/Ibu telah terdaftar sebagai PKP. Lebih lanjut, terkait dengan PPh apa saja yang harus dilaporkan dapat bermacam-macam seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2) maupun PPh Pasal 15.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/