Pajak untuk perusahaan jasa

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPajak untuk perusahaan jasa
Anonymous asked 3 years ago

Selamat malam, perkenalkan nama saya Galang. saya ingin menanyakan mengenai pajak. saya dan teman saya membuat usaha dibidang jasa pembuatan sistem informasi perusahaan ( seperi software untuk menghitung stock di gudang dll) yang mau saya tanyakan adalah apakah software yang saya buat ini kena PPN atau tidak dan pajak apa saja yang harus saya bayarkan ke pemerintah serta adakah pajak yang harus saya kenakan kepada client saya atas jasa yang saya berikan. Terima Kasih, saya tunggu balasannya .
 
Best regards,
Galang Pangalila

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak Galang,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka atas penjualan Bapak dikenakan PPN atau tidak tergantung apakah perusahaan Bapak/Ibu telah dikukuhkan sebagai PKP atau belum. Sedangkan pajak yang harus dikenakan kepada klien anda atas jasa yang anda berikan harus dilihat lebih dalam lagi subjek dan objek pajaknya.
 
Jika Bapak Galang memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Galang dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com