pajak untuk perusahaan kontraktor
untuk perusahaan kontraktor yang mendapatkan laba/fee kerjasama dr penbangan kayu diareal perusahaan lain(bkn menjual kayu),pajak apa saja yg diwajibkan kepada perusahaan kontraktor tersebut?dan bagaimana pajak pph badan tahunannya?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan kontraktor disini. Apakah perusahaan Bapak/Ibu dikategorikan sebagai kontraktor yang diwajibkan untuk membayar pph final ataukah yang seperti apa.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/