Pajak yang masih harus dibayar.
Saya mau konsultasi sedikit soal PT.THG yang sudah tidak beroperasi lagi sejak Juli 2013.
Surat-surat penutupan baru keluar di tahun 2015. Jadi untuk tahun 2014 nya tetap harus lapor SPT Badan.
Di laporan audit neraca PT.THG per 31 Des 2013:
Aktiva tetap: Rp 10.000.000.-
Hutang Lain-lain: Rp 20.000.000,-
Hutang Usaha: Rp 5.000.000
Lalu sekarang lagi diperiksa oleh kantor pajak masa 2014 untuk pencabutan NPWP PT.THG.
Pemeriksa memakai data neraca tersebut sebagai saldo awal tahun 2014,
Jadi PT.THG harus bayar pajak terhadap sisa Aktiva tetap, Hutang Lain-lain, dan Hutang Usaha.
Apakah benar seperti itu? Apakah ada dasar hukumnya?
Terima kasih sebelumnya
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami harus mengetahui secara detail dasar penentuan yang dipakai oleh pemeriksa. Alangkah lebih baik jika kami bisa melihat/mengerti maksud dari pemeriksa sehingga dapat membantu Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/