PBB Rumah

mamad MT asked 2 years ago

Assalamualaikum.. Numpang nanya.. Saya 8 tahun lalu beli rumah di perumahan lewat KPR selama 2 tahun.. Rumah langsung dikontrakkan.. Ternyata selama 6 tahun ini, PBB tdk pernah dibayarkan.. Ada moment Tax Amnesty, iseng saya telusurui, ternyata total pajak 6 tahun yg hrs dibayarkan 1,5 juta.. Apakah melalui Tax Amnesty bisa dapatkan keringanan? Atau bagaimana?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Tax Amnesty hanya memfasilitasi pengampunan pajak untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com