pelaporan pajak

Anonymous asked 2 years ago

saya punya usaha apotik dan akan saya serahkan kepada anak saya, selama ini kewajiban pajak saya adalah pp46 dan PPN, anak saya telah memiliki npwp, bagaimana pelaporan pajak saya setelah apotik saya serahkan kepada anak saya ? terimakasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus menutup NPWP serta PKP atas nama Bapak/Ibu baru kemudian nantinya dilanjutkan oleh anak Bapak/Ibu. Apabila dimungkinkan mungkin nantinya harus dibuatkan akta hibah atau sejenisnya. Tetapi harus dilihat lebih jelas lagi agar tidak terjadi kesalahan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com