Pelaporan PPH 21

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPelaporan PPH 21
Anonymous asked 2 years ago

Selamat siang,
 
Kenalkan saya Andayany. Saya bekerja disalah satu perusahaan swasta yang bergerak dibidang kontraktor pameran. Diperusahaan tempat saya bekerja ternyata SPT Masa PPH 21 selama Bulan Januari 2016 – Mei 2016 belum pernah disetorkan atau pun dilaporkan. Mengenai perubahan PTKP baru untuk Tahun 2016, apakah saya :
1. menghitung menggunakan PTKP yang lama untuk masa januari – mei, disetorkan dan dilaporkan kemudian membuat pembetulan menggunakan PTKP yang terbaru ataukah
2. langsung menghitung menggunakan PTKP 2016 yang terbaru untuk masa januari – mei sehingga tidak harus pembetulan ?
 
Mohon dibantu Pak/Ibu. Terimakasih banyak

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu dapat langsung menggunakan PTKP baru. Namun perlu diingat bahwa atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT maka akan dikenakan sanksi administratif.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com