Pelaporan SPT Tahunan Kendaraan Pribadi Yang Belum Dilaporkan di Tahun Lalu

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pelaporan SPT Tahunan Kendaraan Pribadi Yang Belum Dilaporkan di Tahun Lalu
Adiw Firma asked 1 year ago

Dear Admin,
Ssaya mau menanyakan terkait pelaporan SPT Tahunan saya, dengan kondisi sebagai berikut:

1. Saya baru punya npwp tahun 2015
2. Saya punya mobil dibeli tahun 2013 dan motor dibeli tahun 2009 oleh orang tua saya atas nama saya, pajak selalu dibayar. Tetapi blm pernah dilaporkan pada SPT tahunan. tahun 2016 kemarin tepatnya kali pertama saya melaporkan SPT tahunan, tetapi saya tidak mengerti bahwa mobil dan motor pun harus dilaporkan.

Pada pelaporan spt tahun 2017 ini, apa yg harus saya lakukan? Apakah cukup melakukan pembetulan SPT saja atau bahkan ikut tax amnesty krn lupa melaporkan?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam,
Adiw

 
 

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan ataupun melakukan Tax Amensty. Jika Bapak/Ibu melakukan Tax Amensty maka akan lebih aman karena dijamin untuk tahun-tahun sebelumnya tidak akan diperiksa.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/