Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 tahun 2016 dengan perubahan tarif PPh pada bulan agustus 2016
Bagaimana tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh 21 tahun 2016 dengan adanya perubahan tarif PPh pada bulan agustus 2016? Bagaimana untuk lampiran bukti potong PPhnya? apakah harus membuat dua bukti potong (masa 1-7 & masa 8-12)?
terima kasih sebelumnya
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus menghitung ulang PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2016 dan melaporkannya kembali ke Kantor Pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/