Pelaporan SPT Tahunan

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPelaporan SPT Tahunan
Heru H asked 2 years ago

saya ingin tanya bagaimana pelaporan pajak untuk kasus ini :
Saya dan calon istri patungan untuk DP pembelian Rumah seharga 700Jt, dengan DP 30% berasal
dari Harta saya dan harta calon istri,
 
Bagaimana Pelaporan di SPT 2016 nanti? karena asset rumah itu atas nama saya dan ada dana dari calon
istri yang masuk ke saya. Dana tersebut di sebut sebagai apa?
 
jika hutang, apakah bisa dihapuskan setelah menikah?
apakah dikategorikan hibah?
 
Terima Kasih
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, hibah hanya bisa dilakukan satu garis lurus kebawah dan tidak bisa dilakukan jika tidak mempunyai hubungannya. Bapak/Ibu sebaiknya menyusun perencanaan perpajakan Bapak/Ibu secara seksama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com