Pelaporan SPT
Hallo selamat siang,mau tanya nih:
Istri WP bekerja sebagai karyawan swasta&berpenghasilan 3 juta per bulan.istri tidak punya NPWP.
Pertanyaannya adalah:
Sewaktu WP mengisi SPT nya,selain harta milik WP sendiri apakah harus penghasilan&harta istrinya turut dilaporkan dalam SPT itu?dalam hal ini penghasilan suami&istri tidak digabung.terimakasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus melihat terlebih dahulu bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas Istri anda, apakah yang tercantum adalah NPWP anda atau NPWP yang diisi 0 agar kami dapat memastikannya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/