Pembagian Harta atas nama tiga orang
Yth.RD Tax Consult
Jika satu jenis harta (Tanah & Bangunan) atas nama tiga orang (didukung oleh surat keterangan Notaris) telah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu yang mewakilinya, harta tersebut dijual dan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2), atas hasil penjualan dibagi tiga orang, masing2 mendapat sepertiganya. Pertanyaan nya adalah apakah penerimaan bagian untuk masing2 bagian merupakan Objek Pajak? Jika tidak, bagaimana membuktikan kepada KPP bahwa Objek Pajak tersebut tidak kena pajak?, mohon pencerahannya, Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa warisan merupakan bukan objek pajak, namun saat anda telah mendapatkan warisan dan melakukan penjualan atas rumah tersebut maka akan menjadi objek pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/