Pembatalan retur

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPembatalan retur
Anonymous asked 3 years ago

Slmt pagi bapak / ibu, mohon pencerahannya, kami sbg pabrik yg menjual brg ke distributor, stlh brg dikirim, beberapa hari kemudian sebagian dr brg kami akan diretur dan phk pembeli minta dibuat kan retur faktur pjk, kami katakan bhw retur dibuat oleh pembeli, tapi justru pembeli marah2 dan tdk akan dibayar, yg pd akhirnya retur dibatalkan, tetapi kami sdh terlanjur buat FP retur dan sdh di upload (sukses), bagaimana cara pembatalannya ?, terima kasih atas bantuannya.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami ingin bertanya bukannya kalau sudah dibuatkan nota retur berarti transaksi antara pabrik Bapak/Ibu dengan pembeli telah gagal? Setelah itu Bapak/Ibu boleh menerbitkan faktur pajak kembali dengan harga yang sebenarnya.  
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu perusahaan Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com