Pembayaran pajak bagi istri yang mempunyai usaha sendiri
Dengan hormat,
Saya adalah seorang karyawan swasta dan istri saya selama ini bekerja mengurus rumah tangga sehingga tidak memiliki NPWP. Dalam waktu dekat ini, istri saya dan kawannya berencana bekerja sama membuat sebuah toko baju. Kawan istri saya kebetulan memang memiliki background pengusaha sehingga dia sudah memiliki NPWP. Rencana badan usaha ini adalah atas nama kawan istri saya untuk mempermudah pembayaran pajak. Disamping itu, pembagian hasil usaha adalah 40 (istri saya) : 60 (kawan istri saya). Jadi, penghasilan setiap bulan akan dipotong untuk pembayaran pajak terlebih dulu, setelah itu sisanya dibagi berdua sesuai pembagian di atas. Pertanyaan saya :
- Pembayaran pajak sebaiknya atas nama badan usaha atau bayar pajak atas nama pribadi? Jika atas nama pribadi, sepertinya akan berbelit2 dan rumit. Sedangkan jika pembayaran atas nama badan usaha maka penghasilan toko langsung dipotong pajak dan sisanya baru dibagi berdua (tidak rumit).
- Apakah istri saya juga wajib memiliki NPWP atau tidak perlu?
- Apakah jika istri saya juga wajib memiliki NPWP, jumlah setoran pajak istri saya adalah hanya 40% dari jumlah pajak penghasilan toko atau 100% dari jumlah pajak penghasilan toko? Misal, penghasilan toko dalam sebulan Rp 5 juta, pajak misal 10%, berarti jumlah setoran pajak istri saya adalah 10% x 40% x Rp 5 juta = Rp 200.000,00 atau istri dan kawannya masing2 tetap harus bayar pajak sebesar Rp 500.000,00?
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
(David)
Selamat Malam Bapak David,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka Bapak harus mendiskusikan terlebih dahulu dengan partner untuk kerjasama sehubungan dengan usaha yang ingin dijalankan dan mendiskusikan terkait dengan pajak yang ingin dibayar (perlakuannya bagaimana). Lebih lanjut, terkait dengan perlu atau tidaknya istri anda memiliki NPWP bergantung kepada kebutuhan yang ingin dijalankan.
Jika Bapak David memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak David dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/