Pembetulan Faktur Pajak

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Pembetulan Faktur Pajak
Anonymous asked 3 years ago

Dear Rekan Pajak Yang Terhormat,
 
Saya ingin menanyakan bagaimana cara melakukan pembetulan Faktur Pajak yg terjadi karna kesalahan penulisan no seri seri faktur pajak yang mendahului tgl surat pemberitahuan,
 
Dibulan September 2014 saya menerbitkan 5 Faktur Pajak yang tanggal nya mendahului tanggal surat pemberitahuan no seri faktur pajak ( 15 Oktober 2014 ) , jika saya ingin melakukan pembetulan atas faktur tersebut no seri mana yang harus saya gunakan? di tahun 2014 ada 5 noserifaktur pajak yang saya kembalikan di awal tahun 2015 karna tidak terpakai di tahun 2014.
 
 
Mohon Bantuan nya,
Terimakasih
Riana

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Ibu Riana,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Ibu, maka ibu harus melakukan pembetulan atas SPM PPN di bulan September 2014 dengan cara membatalkan faktur pajak yang telah ibu terbitkan kemudian menerbitkan faktur pajak baru.
 
Sebagai catatan, atas penerbitan faktur pajak baru ini valid apabila perusahaan Ibu Riana belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
 
Untuk lebih lanjut Ibu Riana bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Riana dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com