Pembuatan SKF untuk WP baru

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPembuatan SKF untuk WP baru
Anonymous asked 3 years ago

Saya belum memiliki NPWP dan sejak 10 thn lalu bekerja sbg karyawan di LN (di perusahaan yg bukan WP Indo), tapi saya ingin membuat Surat Keterangan Fiskal (SKF). Untuk hal itu, saya perlu buat NPWP terlebih dahulu, bukan? Masalahnya, apabila NPWP setelah selesai jadi, bagaimana mengisi dan melengkapi persyaratan dokumentasinya, misalnya; saya gak punya SPT thnan, SSM bulanan, setoran pajaknya, dlsb. Apakah yg harus dilampirkan? dan bagaimana mengisinya? krn NPWP baru belum ada data apa-apa. Mohon bantuannya. Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat malam Bapak,
 
 
Sehubungan dengan pembuatan SKF, bapak akan diwajibkan mempunyai NPWP dimana harus sesuai dengan domisili bapak. 
 
Terkait dengan penerbitam SKF harus kita diskusikan dahulu dengan AR yang bersangkutan.
 
 
Sebagai tambahan Bapak, apabila Bapak sudah membuat NPWP maka bapak harus bisa memantain NPWP bapak.
 
 
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail kerdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
 
 
Terima kasih  
 
Cheers,
 
RD Tax Consult |http://www.RumahKonsultanPajak.com