Pemindah bukuan pajak

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPemindah bukuan pajak
Anonymous asked 2 years ago

Selamat Pagi, perkenalkan saya Galih Sujatmiko, saya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bogor, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai pemindah bukuan untuk keperluan penyusunan Tugas Akhir. 1. Setelah WP mengajukan pemindah bukuan, berapa lama proses untuk mendapatkan bukti pemindah bukuan ? 2. Jika sudah mendapat bukti pemindah bukuan, langkah apa yang selanjutnya dilakukan oleh WP? 3. Atas SPT yang belum dilaporkan karena kegiatan pemindah bukuan tersebut dan/atau selama masa menunggu mendapatkan bukti pemindah bukuan, apakah WP dikenakan denda keterlambatan penyampaian SPT? Mohon bimbingan serta penjelasannya. Terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Galih,
 
Terkait dengan pertanyaan Galih, maka:
1. Di dalam peraturan menteri keuangan tidak disebutkan berap lama. Biasanya proses pbk tidak lebih dari 1 bulan (tergantung dari AR masing2 WP);
 
2. Jika telah mendapatkan pbk maka harus melaporkan SPT ke kantor pajak menggunakan bukti pbk yang telah diterbitkan oleh kantor pajak;
 
3. Atas keterlambatan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administratif.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com