Pemindahbukuan Pajak

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPemindahbukuan Pajak
Anonymous asked 3 years ago

Saya sedang mengajukan pemindahbukuan dari KPP A ke KPP B karena kesalahan saat SSP elektronik PPh 21 dalam memilih KPP dimana seharus nya pembayaran ke KPP B namun keliru ke KPP A.
Pertanyaan: Sementara menunggu hasil keputusan KPP B, bagaimana pelaporan SPT masa 21 di KPP A-nya? Apakah harus menunggu atau bisa melaporkan ke KPP A menggunakan SSP ke KPPB? Berapa lama masa tunggu keputusannya?
Terima kasih
 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, biasanya dari pengajuan sampai keluar keputusan pemindahbukuan adalah 1 bulan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com