Pemungutan PPN oleh BUMN

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPemungutan PPN oleh BUMN
dwi hendro asked 2 years ago

Selamat Pagi..
Kami adalah salah satu perusaahaan BUMN, sebagai wajib pungut dalam pelaksanaan perpajakan kami ingin bertanya tentang cara pemungutan pajak atas penyerahan BKP dan/ JKP. apakah pemungtan yang kami lakukan sesuai dengan faktur pajak yang diajukan oleh rekanan atau kami sebagai wapu harus menghutung jumlah pajak yang harus kami pungut. karena dalam pelaksanaannya kami mendapati terdapat perbedaan perhitungan pajak antara kami sebagai WAPU dan WP yang menyerahkan faktur pajak kepada kami. terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, ada beberapa transaksi yang PPN tersebut harus dibayarkan oleh vendor Perusahaan BUMN tempat Bapak/Ibu bekerja, namun ada beberapa jenis transaksi yang PPN tersebut harus dibayarkan oleh Perusahaan BUMN tempat Bapak/Ibu bekerja (WAPU).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/