Pendapatan saya lebih besar dari PTKP, tetapi bukti potong yang diberikan perusahaan NIHIL.
Yth.RD Tax Consult
Pendapatan saya lebih besar dari PTKP, tetapi bukti potong yang diberikan perusahaan NIHIL.
Misalkan saya pny 2 anak dengan pendapatan saya 6jt per bulan dengan penghasilan netto 78jt, tetapi yang dilaporkan perusahaan 4.5jt per bulan dengan penghasilan netto per tahun 50jt.
Apakah saya harus membayar kekurangan pajak pribadi? Apakah bukti Potong perusahaan perlu saya lampirkan di SPT? Jika Iya,untuk pengisian pendapatan di SPT nya apakah diisi di kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dengan nilai 50jt atau 78jt?
Atau saya isi di kolom Penghasilan Netto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dengan nilai 50jt dan sisanya saya isi di pendapatan Lain-lain?
Mohon dibantu.
Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertama-tama Bapak/Ibu harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perusahaan atas bukti potong yang telah diterima. Jika memang benar seperti persepsi Bapak/Ibu maka Bapak/Ibu harus mendiskusikan lebih lanjut terkait dengan pajak yang kurang dibayar atas penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/