Pengajuan pajak non efektif tp lebih bayar
Saya Nisssa,mau tanya pak usaha kami sudah tidak beroprasi kami mau mengajukan ne cuman kami jg ada lebih bayar prosedurnya gimana ya? soalnya ada yg bilang restitusi dulu ada yg bilang langsung mengajukan pencabutan pkp pasti ditawari mau restitusi ndak atau mau disumbangkan kenegara yg bener yg mana to pak? mohon pencerahanya ,terimakasih
Selamat Malam Ibu Nisssa,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka jika perusahaan Ibu ingin mengajukan klaim lebih bayar maka perusahaan Ibu harus siap diperiksa (audit) oleh kantor pajak.
Jika Ibu Nisssa memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Nisssa dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com