penggabungan npwp

Answered Q&ACategory: Pajak Individualpenggabungan npwp
arianto sutomo asked 2 years ago

Dengan hormat,
saya dan istri telah menikah 6 tahun dan kami masing-masing memiliki npwp.
Di formulir 1721-A1, status saya menikah dan belum ada anak, sedangkan status istri tertulis belum menikah.
saat ini kami juga melakukan pelaporan SPT tahunan masing-masing disesuaikan formulir 1721-A1.

  1. apakah istri boleh menggabungkan npwpnya dengan saya ?

terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka istri anda boleh dilakukan penggabungan NPWP, namun terkait dengan penggabungan NPWP harus diajukan ke kantor pajak untuk mencabut NPWP istri anda.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com