Penjualan Aktiva Tetap/Tanah

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Penjualan Aktiva Tetap/Tanah
Muhamad Johan asked 1 year ago

Dear RD TAX,
saya ingin menanyakan seputar Penjualan terhadap Aktiva Tetap (Tanah).
Perusahaan kami ingin menjual aktiva tetap (Tanah), adapun yang ingin kami tanyakan adalah, apakah saat penjualan aktiva tersebut kami dikenakan PPn??
Info tambahan : 1. Perusahaan kami bukan perusahaan yang bergerak di bidang properti. 2. Saat pembelian aktiva tersebut tidak ada PPn (lawan transaksi pribadi dan non PKP). 3. Tujuan dari pembelian Aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan.
 
Mohon pencerahannya didasari dengan UU perpajakannya.
 
Terima Kasih

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dikenakan PPN atau tidaknya bergantung kepada usaha anda dan penjualan yang anda lakukan. Ada beberapa kantor pajak yang menganggap jika Anda telah menjual tanah anda di harga tertentu maka harus dikenakan PPN.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/