peraturan perpajakan
saya mau tanya beberapa peraturan perpajakan yg berlaku di 2016. saya kerja di pemerintahan.dan sering sekali menghadapi pertanyaan berikut ini
1. pajak konsumsi catering dan pembelian makan minum siap saji di toko kena berapa persen?
2. fotocopy kena pph 23 jasa 2% apa pph 22 1,5%
3. cetak spanduk dan cetak buku kena pph 23 apa pph 22..soalnya saya kenakan pph 23terima kasih..saya tunggu jawabannya
4. jika toko tempat kita membeli tidak mempunyai atau tidak mau menunjukkan npwp nya,saat membayar pajak,kita pakai npwp bendahara atau npwp apa di ssp nya?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. Atas jasa katering dikenakan pph pasal 23;
2. Kami memerlukan informasi yang lebih detail untuk mengidentifikasikan tersebut;
3. Jasa pencetakan/penerbitan dikenakan pph pasal 23;
4. Berdasarkan yang kami tangkap dari pertanyaan Bapak/Ibu, menurut hemat kami sesuai d ssp 00.000.000.0-000.000.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com