Perbedaan antara PPh 23 sewa dengan pph 23 royalti atas penggunaanperlatan industri
Mohon bantuannya, kami dapat surat dari KPP bahwa kami selama ini salah memotong dan membayar pajak pph 23. Jadi kami sebagai wajib pungut, kami memotong dan membayar pph 23 atas rekanan kami. . Yang jadi masalah kami memotong pph 23 atas sewa kendaraan, sewa ac, sewa pc itu pakai tarif sewa 2 % selama ini. Tetapi tiba2 dapat surat bahwa seharusnya kami memotong dan menyetor atas sewa tersebut dikenakan pph 23 royalti atas hak-hak penggunaan peralatan/perlengkapan industrial, komersial yaitu tarif 15 %. Bukankah pph 23 royalti itu berhubungan dengan hak paten ya? Bagaimana kami menjelaskan ke KPP tersebut? Mohon arahannya. Terima kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, benar sekali terkait dengan royalti berhubungan dengan intelektual property.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com