Perbedaan penghitungan PPh untuk pegawai tetap dan tidak tetap

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Perbedaan penghitungan PPh untuk pegawai tetap dan tidak tetap
Anonymous asked 3 years ago

Saya ingin bertanya apakah ada perbedaan dalam penghitungan PPh atas komisi bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap? Serta konsekuensi apa yang didapat jika tidak mempunyai NPWP.
Terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, terdapat perbedaan dalam menghitung PPh Pasal 21 atas komisi bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Konsekuensinya jika tidak memiliki NPWP adalah tariff PPh Pasal 21 dihitung 20% lebih tinggi.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com