perhitungan-pajak-artis
Selamat Siang,Saya ingin menanyakan beberapa hal perhitungan pajak untuk seniman/artis dalam bentuk grup.Dokumen apa saja yang perlu dilampirkan dan bagaimana perhitungan pengenaan pajaknya, apakah tetap seperti biasa melaporkan 1770S/1770SS tiap tahunnya (sesuai pendapatan per tahun) dan bagaimana untuk pelaporan Tax Amnesty ?? *Note : Dalam kasus belum pernah melaporkan SPT tahunan (pribadi) Thanks
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka SPT yang digunakan adalah SPT 1770.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/