perhitungan pajak borongan urugan tanah

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › perhitungan pajak borongan urugan tanah
habibi asked 2 years ago

Selamat siang,
saya baru saja bergabung dengan perusahaan yang bergerak dalam bidang real estate (perumahan) yang baru saja didirikan tahun 2014 yang lalu dan masih berstatus non pkp, saat saya mengecek laporan keuangan saya menemukan ada nya kegiatan urug tanah untuk meniggikan tanah yang semula rendah dan sekarang sudah melewati masa pajak saat pembayaran terakhir kegiatan tsb.
pertanyaan saya :
1 . Jenis pajak apakah yang dikenakan untuk kegiatan tersebut dalam hal yang melakukan pengerjaan adalah orang pribadi dan bagaimanakah rumus untuk perhitungannya mengingat orang tersebut tidak memiliki NPWP
2. denda apakah yang dikenakan mengenai keterlambatan pada jenis pajak bersangkutan 
 
Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka perusahaan Bapak/Ibu harus melalukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada orang pribadi yang telah melakukan jasa tersebut. Dalam hal orang pribadi tersebut tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/