perhitungan PPh 21 WP Pribadi

Answered Q&Aperhitungan PPh 21 WP Pribadi
Anonymous asked 3 years ago

Saya mempunyai usaha perdagangan kerajinan dari logam ( Vedel), semisal penghasilan bruto bulan januari 2014 18.000.000, saya mempunyai karyawan 5 orang dengan total gaji Rp 8.700.000,00 dan saya sebagai owner gaji Rp 2.500.000,00. untuk perhitungan masa pph 21 bagaimana?
Mohon bantuannya admin. Terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, karena Bapak/Ibu merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan bukan Wajib Pajak Badan maka berdasarkan contoh Bapak/Ibu diatas semisal Bapak/Ibu mempunyai penghasilan di bulan Januari 2014 Rp 18.000.000 berarti Bapak/Ibu harus menbayarkan pajak sebesar 1% dan tidak terutang PPh Pasal 21. 
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com