perihal no seri faktur pajak

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › perihal no seri faktur pajak
Anonymous asked 2 years ago

Selamat siang sebelumnya saya sedikit menjelaskan kronologi permasalahannya. di bulan Agustus 2015 kami menjual produk ke perusahaan non PKP akhirnya kami membuat SPT dengan di gunggung…kemudian pada bulan februari 2016 konsumen kami tersebut minta dibuatkan faktur pajaknya untuk penjualan agustus tersebut, permasalahannya adalah ketika kami ingin membuatkan faktur dengan eFaktur no seri yang kami dapat dari DJP itu dibulan November 2015 jadi kami tidak bisa menggunakannya untuk bulan Agustus, setiap kami upload selalu di reject oleh DJP. Kami bingung untuk solusi nya harus bagaimana ya?mohon bantuannya…Terimakasih banyak sebelumnya

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas faktur pajak yang telah diterbitkan 2015 tidak dapat digunakan lagi karena nomor seri faktur pajak tersebut telah expired. Dan jika Bapak/Ibu tetap ingin menerbitkan faktur pajak maka faktur pajak tersebut harus tahun 2016.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com