Perihal pajak warisan

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPerihal pajak warisan
Yanti asked 1 year ago

Selamat siang,ayah saya akan menerima penjualan tanah warisan. Yang ingin saya tanyakan:
1. Baik pewaris (kakek) atau ahli waris (ayah)tidak memiliki npwp karena sudah berusia 60 dan tidak memiliki penghasilan,apakah ayah saya tetap harus buat npwp?
2. Ayah sempat memikirkan untuk membuat mengalihkan uang nya ke anak2 nya,prosedur pajak apa yang kami sebagai anak harus laporkan?
Mohon penjelasanny

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa diperlukan atau tidaknya kartu NPWP bergantung kepada kebutuhannya serta manfaat.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/