perlakuan hasil kasus hukum
Sy sedang menjalani proses hukum, dimana ada gugatan, jika hasil proses gugatan hukum diterima/ dikabulkan dalam bentuk finansial, dimana sy mendapat kompensasi dalam bentuk uang, bukankah itu bukan objek pajak? Bagaimana untuk pengisian SPT saya selanjutnya?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertanyaan ini lebih kepada pencatatan di pembukuan anda. Sebaiknya anda berkoordinasi terlebih dahulu kepada bagian accounting agar dapat dituliskan pencatatan yang akan disepakati.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com