pertanyaan mahasiswa

Answered Q&Apertanyaan mahasiswa
wisnanda asked 2 years ago

Saya mau bertanya dpp sebesar 50%pada pph pasal 21 apa diberikan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, bukan pegawai yg bersifat kesinambungan dan kesinambungan ??
Ato hanya kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas saja ??

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, ada beberapa kriteria untuk pemotongan PPh Pasal 21 (untuk pemotongan 50% DPP) yang mana diantaranya merupakan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, bersifat berkesinambungan, dll.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/