pertanyaan seputar pasal pajak
selamat pagi, saya ingin menanyakan tentang pasal pph yang bisa menguntungkan bagi perusahaan yang mempunyai omset diatas 8 triliun. terimakasih!!!
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa atas perusahaan yang mempunyai omset diatas 8 triliun maka diwajibkan membayar PPh Pasal 29 sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com